> >

Ronny: Ada Kesaksian Kamaruddin Tidak Benar, Jumlah Penembak dan soal Waktu Sambo Serahkan Uang

Peristiwa | 26 Oktober 2022, 09:54 WIB
Ronny Talapessy, Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merespons eksepsi Ferdy Sambo yang mengatakan skenario bohong dibuat untuk menyelamatkan kliennya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan tidak semua kesaksian Kamaruddin Simanjuntak dibenarkan oleh kliennya.

Ronny menegaskan ada setidaknya dua hal yang dibantah Bharada E karena menurut kliennya tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E.

Demikian Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons kesaksian Kamaruddin Simanjuntak untuk kliennya kepada KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).

“Ada beberapa catatan yang menurut kami tidak benar,” kata Ronny.

Ronny mengatakan dua yang tidak dibenarkan Terdakwa Richard Eliezer dalam kesaksian Kamaruddin Simanjuntak adalah soal jumlah penembak Brigadir J dan uang yang diberikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kata Pengacara soal Penembak Brigadir J: Enggak Usah Diperdebatkan, Bharada E Konsisten 2 Orang

“Pertama mengenai penembakan dibilang 3 orang, kalau menurut keterangan klien kami 2 orang, terus yang kedua dibilang uang itu diserahkan sebelum penembakan, itu kami bantah, uang itu diserahkan setelah 2 hari penembakan,” ujar Ronny.

 

“Jadi begini terkait dengan kesaksian pasti harus disertai dengan alat bukti yang lain, persesuaian alat bukti yang lainnya, jadi bukan asumsi-asumsi atau tidak bisa dibuktikan dengan alat bukti. Tadi kan lihat sendiri bahwa Hakim berulang-ulang nanya kan alat buktinya mana kamu menyampaikan ini mana alat buktinya tadi tidak bisa ditunjukkan oleh rekan Kamaruddin.”

Dalam keterangannya, Ronny lebih lanjut menegaskan bahwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J masuk ranah pidana. Ia pun mengingatkan, keterangan yang disampaikan saksi harus disertakan dengan alat bukti bukan asumsi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU