> >

Update Tragedi Kanjuruhan: 6 Tersangka Mulai Ditahan di Rutan Polda Jatim

Hukum | 24 Oktober 2022, 21:58 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022). Dedi mengumumkan penahanan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di rutan Reskrim Polda Jawa Timur pada Senin. (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur, hari ini, Senin (24/10/2022), mulai menahan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 93 saksi terkait tragedi yang terjadi Sabtu, 1 Oktober 2022, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Selain itu, polisi juga memeriksa sebelas saksi ahli yang terdiri dari satu saksi ahli pidana, delapan ahli kedokteran, dan dua ahli dari labfor.

Dedi mengatakan hari ini, penyidik telah memanggil enam tersangka Tragedi Kanjuruhan.

"Satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan kepada enam tersangka tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

"Informasi terakhir daripada tim penyidik, dari hasil pemeriksaan tersebut termasuk yang baru datang sore hari ini, tetap diperiksa tambahan. Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut, oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.

Baca Juga: Komnas HAM Yakin Gas Air Mata Penyebab Tragedi Kanjuruhan: Pada Saatnya Laporan Kami Buka

"Penahanan langsung dilaksanakan di tahanan atau rutan Reskrim Polda Jawa Timur. Keenam-enamnya. Malam hari ini langsung statusnya yang bersangkutan sebagai tahanan." 

Tiga dari enam tersangka tersebut adalah Ahmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT LIB), Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang), dan Suko Sutrisno (Security Officer Steward).

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU