> >

TGA Aremania Sebut Polisi Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Hukum | 21 Oktober 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi. Polisi dan tentara berdiri di tengah kabut gas air mata dalam pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Yudha Prabowo/Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada dugaan sejumlah polisi melakukan obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan yang dilakukan dalam pengungkapan fakta kasus Tragedi Kanjuruhan ini. Korban Tragedi Kanjuruhan per hari ini, Jumat (21/10/2022) mencapai 134 jiwa melayang. 

Hal itu diungkapkan Sekjen KontraS yang sekaligus pendamping Tim Gabungan Aremania (TGA) Andi Irfan. 

Andi menyebut beberapa contoh, yakni mulai dari soal pembatalan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan, rekonstruksi yang digelar di Surabaya, dan dugaan hilangnya menit-menit krusial dalam rekaman CCTV.

"Polisi menghambat upaya pengungkapan fakta. Itu yang sedang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan," ucap Andi, Jumat (21/10/2022), dilansir Surya Malang. 

Ia lantas menyebutkan, seharusnya rekonstruksi tragedi Arema vs Persebaya tersebut digelar di Stadion Kanjuruhan atau di wilayah sekitar.

Sebab, kata dia, mayoritas saksi Tragedi Kanjuruhan berada di Malang Raya.

Sesuai hasil rekonstruksi, tidak ada penembakan gas air mata ke arah tribun.

"Itu bukan rekonstruksi sebenarnya. Kalau polisi hanya menggambarkan sebagian dari peristiwa yang utuh, itu bentuk pengaburan fakta. Sepertinya polisi sedang melakukan upaya obstruction of justice," terangnya.

Baca Juga: Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Mirip Kasus Sambo: CCTV Dihapus hingga Rekonstruksi Janggal

Aremania Bakal Lapor Pihak Berwenang 

Andi lantas menyebut soal dugaan rekaman CCTV hilang dalam Tragedi Kanjuruhan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Surya Malang


TERBARU