> >

Polri Tunda Pemeriksaan hingga Senin, Irjen Teddy Minahasa Minta Gunakan Kuasa Hukum Pribadi

Hukum | 16 Oktober 2022, 08:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunda pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa, hingga Senin (17/10/2022), atas permintaan Teddy. (Sumber: Kompas TV)

 

Mengutip pemberitaan Kompas.com, mantan Kapolres Bukittinggi yang kini bertugas di Polda Sumatera Barat AKBP Dodi Prawiranegara, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Untuk menghilangkan jejak, AKBP Dodi mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.

"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara, AKBP Dodi mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat.

Ia diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Baca Juga: Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Diundur dan Tolak Pendamping Hukum dari Polda Metro Jaya

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti.

Mukti menambahkan, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10) kemarin.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU