> >

Hakim Sebut Pengungkapan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diperlukan agar Pemidanaan Tak Sesat

Hukum | 13 Oktober 2022, 22:31 WIB
Hakim kasus Kopi Maut Sianida, Binsar Gultom menjelaskan tujuan motif sebagai penilaian hakim di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Motif pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih misteri. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian tidak mengungkap motif Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E melakukan pembunuhan.

Hakim kasus Kopi Maut Sianida, Binsar Gultom menjelaskan, dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tidak ada kata atau istilah 'motif'.

Namun, menurut Binsar, motif diperlukan untuk mengetahui dasar pelaku melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga: Pengungkapan Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Penting, Ini Alasan Mantan Kabareskrim Polri

"Motif ini sangat perlu, apalagi di dalam perencanaan. Sudah terencana, tersistemik, terstruktur, pasti ada yang menyebabkan dia melakukan sesuatu," ujar Binsar di program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022).

Hakim Binsar menjelaskan, motif diperlukan untuk mengetahui sebab pelaku melakukan pembunuhan secara terencana. 

Jika pelaku langsung melakukan pembunuhan tanpa ada sebab, hal ini masuk dalam pembunuhan biasa dalam Pasal 338 KUHP. Tapi karena ada perencanaan, motif akan sangat berkaitan dengan penjatuhan pidana.

"Ini menurut saya motif itu perlu dilihat dalam mempertimbangkan berat ringannya pemidanaan, karena tanpa kita mencari kausalitas, itu nanti pemidanaannya sesat," ujar Binsar. 

Baca Juga: Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Semua Palsu? Eks Pengacara Keluarga Sambo Buka-bukaan!

Binsar juga menambahkan, hakim bisa menilai mana motif yang masuk akal dan tidak. Hakim juga bakal mempertimbangkan apakah motif tersebut secara hukum dapat diterima. 

Jika dapat diterima dan masuk akal, dasar dari pelaku melakukan pembunuhan bisa menjadi faktor yang meringankan atau memberatkan hukuman terdakwa. 

"Jadi dibuktikan kebenarannya. Ini pengetahuan umum di Pasal 49 KUHP, demi melindungi kesusilaan, ada unsur pemaaf, dia tidak perlu dipidana," ujar Binsar. 

Baca Juga: Jelang Persidangan, Kuasa Hukum Sambo & Putri Klaim Rekonstruksi Magelang Tidak Sesuai Fakta

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Para tersangka yang akan disidangkan yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

 

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun hakim yang menangani perkara tersebut adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU