> >

Alasan Hadian Lukita Tersangka Kanjuruhan Belum Ditahan Polda Jatim

Hukum | 13 Oktober 2022, 12:07 WIB
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. (Sumber: PSSI.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Ia diperiksa selama 11 Jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB Rabu (12/10/2022).

Kuasa Hukum Hadian Lukita, Mustofa Abidin, membenarkan kliennya masih belum ditahan sampai hari ini oleh pihak Polda Jatim.

Alasannya, terkait dengan pemeriksaan yang disebut masih akan berlangsung. 

"Ya (belum ditahan)," kata Kuasa Hukum Dirut PT LIB, Mustofa Abidin, Kamis (13/10/2022) dilansir Kompas.com.

Pemeriksaan terhadap Hadian Lukita, kata Abidin, masih belum selesai meskipun dalam pengakuannya Hadian diperiksa penyidik sampai jam 11 malam. 

Baca Juga: Respons Hadian Lukita Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Hormati Hukum, Harap Jadi Pelajaran

Ia menegaskan, kliennya siap sewaktu-waktu dipanggil oleh kepolisian. 

"Karena ini (pemeriksaan) belum selesai. Tidak tahu ditahan atau tidak, tetapi pemeriksaan ini memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu untuk dipanggil," ucapnya.

 

Mustofa Abidin menyebut, kliennya mendapat 97 pertanyaan dari tim penyidik, meskipun ia enggan membocorkan materi pertanyaan tersebut lantaran menurutnya rahasia. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU