> >

Pakar Hukum UI Prediksi Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Maksimal Penjara Seumur Hidup

Hukum | 13 Oktober 2022, 05:45 WIB
Pakar hukum pidana UI menilai  menilai kemungkinan Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lolos dari hukuman mati sangat terbuka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana, menilai kemungkinan Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lolos dari hukuman mati sangat terbuka.

Menurut Gandjar, persentase tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo hanya 50:50.

“Kalau lolos dari hukuman mati, menurut saya sih sangat terbuka dan kalau saya sih menganggap, terlepas dari perdebatan tadi, pro kontra hukuman mati, ini menurut saya fifty-fifty,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

“Saya tidak cukup yakin jaksa akan menuntut hukuman mati, meskipun valid terbukti.”

Bahkan jika terbukti pun, ia menduga jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus itu hanya akan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E Tidak Pakai Label JC untuk Selamatkan Diri Sendiri

“Jadi dugaan saya, kalaupun ini valid terbukti, semua unsur terbukti, alat buktinya kuat, dugaan saya jaksa penuntut umum hanya akan mengancam dengan pidana seumur hidup, perkiraan saya,” ujarnya.

Gandjar menjelaskan, yang sering terjadi dalam pengadilan adalah terdakwa diancam dengan pasal dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, tetapi ujung-ujungnya, JPU tidak menuntut maksimal.

Dari tuntutan jaksa, lanjut dia, sebenarnya dapat dilihat seberapa yakin jaksa dengan pembuktian yang dia lakukan di pengadilan.

“Kalau dia yakin betul, mestinya dia tuntut maksimal, kecuali ada pertimbangan lain-lain untuk tidak menuntut pidana mati.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU