Pengacara Putri Candrawathi Akui Hargai Justice Collaborator, tapi Tegaskan JC Tak Boleh Bohong
Hukum | 13 Oktober 2022, 05:30 WIBIa juga mengaku pihaknya telah mengecek lokasi kejadian di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
“Bahkan kami mencoba melakukan simulasi atau semacam rekonstruksi berdasarkan fakta-fakta atau bukti-bukti yang ada, termasuk berkas yang kami miliki,” tegasnya.
Febri pun menilai ada banyak campur aduk fakta yang terlihat dalam pemberitaan atau informasi. Ia menjelaskan bahwa perkara ini perlu dilihat dalam tiga fase.
Pertama, fase peristiwa, yang terjadi tanggal 4 dan 7 Juli di Magelang, dan tanggal 8 Juli di Jakarta, tepatnya di Jalan Saguling dan Duren Tiga.
Kedua, adalah fase skenario, atau ada yang menyebutnya dengan fase rekayasa, fase kebohongan, atau fase kegelapan.
Sedangkan fase ketiga adalah fase proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Misalnya, contoh, ketika Richard mulai berbicara yang menurut keterangan bicara yang sebenarnya, itu perlu di-clear-kan, apakah berada pada fase kedua atau fase ketiga.”
“Saya asumsikan bahwa itu berada pada fase ketiga, jadi bukan masuk pada fase kegelapan atau fase kebohongan ini,” tuturnya.
Baca Juga: Kliennya Justice Collaborator, Pengacara Bharada E Minta LPSK Surati Jaksa dan Hakim, Ini Tujuannya
Ia menegaskan, kebenaran hanya bisa ditemukan dalam perkara ini jika berhasil memilah mana fakta rekayasa, dan mana fakta yang bisa diuji secara hukum.
“Saya bicara terkait denagn proses yang ketiga. Kita perlu lihat dua hal, apakah pelaporan yang awalnya diduga dilakukan di Duren Tiga tersebut, atau apa yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 (Juli),” ujarnya.
“Kalau pelaporan yang pertama, saya bisa sampaikan bahwa itu masuk pada fase kedua, atau pada fase skenario,” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV