> >

Usul Hukum Adat untuk Lepas dari Jerat KPK, ICW Minta Pengacara Lukas Enembe Baca Buku Hukum Pidana

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 10:18 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membeli buku tentang hukum pidana.

Sehingga dapat memahami secara utuh bagaimana tata cara atau alur dalam penaganan suatu perkara.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada KOMPAS TV, Rabu (12/10/2022).

“Indonesia Corruption Watch berharap pengacara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana dan membacanya secara perlahan,” ucap Kurnia Ramadhana.

“Agar kemudian dapat memahami secara utuh bagaimana alur penanganan suatu perkara.”

Baca Juga: KPK Anggap Usulan Hukum Adat Pengacara Lukas Enembe Cederai Nilai Luhur Masyarakat Papua

Patut diingat, kata Kurnia, penyidikan hanya dapat diberhentikan karena kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Keseluruhan ini diatur secara rinci dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” ujar Kurnia.

“Karena perkara ini diusut oleh KPK, pengacara Lukas juga harus menambah referensi dengan membaca ketentuan Pasal 40 UU KPK yang menyatakan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan jika penanganannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.”

Kurnia pun menegaskan, dua regulasi itu sama sekali tidak menyebutkan alasan penghentian penyidikan karena seseorang diangkat sebagai Kepala Suku.

“Selain itu, pengacara Lukas juga harus memahami bahwa KPK saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur, bukan seorang Kepala Suku,” kata Kurnia.

Baca Juga: NasDem Respons Sidiran PDIP: Kita Dukung Anies 2024 Bukan Gantikan Jokowi Sekarang, Apa Salah?

“Jadi tidak ada kaitan apapun proses hukum adat dengan mekanisme pidana yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK.”

Dalam pandangan ICW, kata Kurnia, ketimbang perkara ini terus berlarut-larut, lebih baik KPK segera menangkap dan menahan  Lukas.

“Tidak cukup itu, ICW juga meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara Sdr Lukas,” tegas Kurnia.

Sebagaimana diberitakan, KPK hingga kini masih terkendala untuk menjalankan proses hukum terhadap tersangka Lukas Enembe.

Bukan hanya itu, KPK bahkan kesulitan memeriksa istri dan anak Lukas Enembe yang surat pemanggilan berstatus sebagai saksi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU