> >

Usul Hukum Adat untuk Lepas dari Jerat KPK, ICW Minta Pengacara Lukas Enembe Baca Buku Hukum Pidana

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 10:18 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

“Selain itu, pengacara Lukas juga harus memahami bahwa KPK saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur, bukan seorang Kepala Suku,” kata Kurnia.

Baca Juga: NasDem Respons Sidiran PDIP: Kita Dukung Anies 2024 Bukan Gantikan Jokowi Sekarang, Apa Salah?

“Jadi tidak ada kaitan apapun proses hukum adat dengan mekanisme pidana yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK.”

Dalam pandangan ICW, kata Kurnia, ketimbang perkara ini terus berlarut-larut, lebih baik KPK segera menangkap dan menahan  Lukas.

“Tidak cukup itu, ICW juga meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara Sdr Lukas,” tegas Kurnia.

Sebagaimana diberitakan, KPK hingga kini masih terkendala untuk menjalankan proses hukum terhadap tersangka Lukas Enembe.

Bukan hanya itu, KPK bahkan kesulitan memeriksa istri dan anak Lukas Enembe yang surat pemanggilan berstatus sebagai saksi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU