> >

Gayus Lumbuun: Keterangan Bharada E Harus Konsisten, Kalau Tidak JC Tidak Dikabulkan Hakim

Hukum | 12 Oktober 2022, 05:15 WIB
Mantan Hakim Mahakamah Agung Gayus Lumbuun saat berdialog di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Keterangannya harus konsisten, kalau tidak, kedudukan tidak dihargai sebagai JC. Hakim tidak mau kalau dia tidak konsisten sebagai yang dijanjikan membuka semua, maka kewenangan hakim yang akan mementukan dikabulkannya JC," ujar Gayus.

Baca Juga: Tim Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Siap Hadapi Kejutan Bripka RR dan Bharada E di Persidangan

PN Jaksel sudah menetapkan jadwal sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan lima terdakwa dan perkara obstruction of justice dengan enam terdakwa. 

Perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (17/10/2022). 

 

Kemudian sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E digelar Selasa (18/10/2022).

Adapun majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dan pembunuhan Brigadir J ini adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Sudah Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Profilnya

Perkara obstruction of justice dibagi menjadi dua sidang. Untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Kombes Agus Nurpatria AKBP Arif Rahman Arifin sidang dijadwalkan Rabu (19/10/2022).

Hakim yang menangani perkara tersebut yakni Hakim Akhmad Suhel selaku ketua majelis, Hakim Djuyamto dan Hakim Hendra Yustiawan sebagai anggota.

Kemudian masih ditanggal dan perkara yang sama digelar sidang untuk terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Majelis hakim yang menangani perkara obstruction of justice untuk tiga terdakwa tersebut yakni Hakim Afrizal Hadi selaku ketua majelis serta Hakim Raden Ari Muladi dan Hakim Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU