> >

Pemerintah Bakal Buat Aturan ASN Tak Serta Merta Pindah ke Jawa atau Kota

Peristiwa | 11 Oktober 2022, 20:01 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas  (Sumber: Dok. Resmi Menpan RB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengaku akan membuat aturan baru untuk aparatur sipil negara (ASN).

Menurut penjelasannya, aturan tersebut ditujukan kepada ASN yang baru lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK.

Nantinya aturan tersebut, kata dia, berisi tentang larangan untuk pindah ke kawasan perkotaan atau ke Pulau Jawa dalam kurun waktu tertentu.

Azwar menyebut pihaknya tengah menggodok regulasi tersebut bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah mengikuti seleksi dan lolos (menjadi) ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota atau pindah ke Jawa," kata Azwar dalm keterangannya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Aturan tersebut bakal dibuat, dikarenakan sejumlah daerah di luar Jawa, khususnya wilayah terpencil pada saat ini masih kekurangan sumber daya ASN, terutama tenaga dokter, bidan hingga guru.

Baca Juga: BKN Temukan 152.803 Pegawai Non-ASN tak Sesuai Ketentuan Pendataan, Instansi Diminta Validasi

Dia mengaku pemerintah sejatinya telah mempersiapkan formasi ASN di seluruh Indonesia dari tahun ke tahun, termasuk di Maluku, Papua, Kalimantan, namun ternyata setahun setelah itu, banyak dari mereka yang pindah ke kota atau ke pulau Jawa.

"Akhirnya ASN kita, PPPK kita, numpuk di Jawa," tegasnya.

Meski demikian, Azwar belum menentukan jangka waktu berapa lama ASN tidak diperbolehkan pindah tugas di perkotaan atau Pulau Jawa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU