> >

Eksklusif! Kadiv Humas Polri Beberkan Tiga Jenis Gas Air Mata yang Digunakan di Kanjuruhan

Wawancara | 11 Oktober 2022, 19:06 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan tentang jenis gas air mata yang digunakan polisi di Stadion Kanjuruhan dan alasan pelontaran ke arah tribun, di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (10/10). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Jangankan di dalam regulasi yang kita mengacu pada statuta FIFA ini, menggunakan pelontar atau senjata api masuk ke dalam stadion, itu sudah sangat dilarang.

Selain itu, benda-benda yang dapat memprovokasi massa, baik tameng kemudian pentungan, helm dan masker itu dilarang. Nah oleh karena ini, kelalaian pada level manajer pangamanan, kelalaian manajer pengamanan itu dikenakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Termasuk kepada yang memerintahkan, Danki Brimob kemudian Kasat Samapta, dikenakan pasal yang sama. Ini untuk anggota (Polri). Di luar anggota, ya PT Liga Indonesia Baru (LIB), kemudian security officer, dan juga panitia penyelenggara dikenakan juga tambahan Pasal 303 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mengapa ada perintah untuk melontarkan gas air mata ke tribun?

Itu tidak disampaikan mbak, kalau itu disampaikan, tidak mungkin pasukan itu membawa senjata pelontar gas air mata, membawa tameng, membawa tongkat.

Tidak disampaikan oleh penanggung jawab, kemudian safety and security officer, itu yang bertanggung jawab. Harusnya menyampaikan, mencegah. Kalau misalnya dari awal mencegah, tidak mungkin kejadian seperti di Kanjuruhan itu terjadi.

Oleh karenanya, Bapak Kapolri mendorong untuk percepatan perubahan regulasi itu. Termasuk kami mengevaluasi juga penggunaan regulasi yang ada di kita juga. Kita mengevaluasi, jangan kejadian-kejadian seperti itu terulang kembali. Ketika kita mengacu pada peraturan internasional dan sudah kita ratifikasi, kita harus taat pada aturan itu.

Baca Juga: Saksi Kericuhan Stadion Kanjuruhan Sayangkan Penembakan Gas Air Mata ke Arah Tribun

Jadi polisi tidak tahu aturan FIFA itu?

Bukan polisi, anggotanya. Aparat keamanan ya, bukan polisinya. Tidak dikasih tahu pada saat itu. Coba kalau misalnya kelas manajer lapangannya itu pada saat pasukan dikasih tahu, tidak akan terjadi (tragedi).

Tameng tidak boleh dibawa, tongkat tidak boleh dibawa, apalagi gas air mata. Kecuali pada situasi khusus yg mungkin dibutuhkan, tapi kan itu di luar stadion bukan di dalam stasion.

Petugas polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan tidak tahu aturan FIFA, tapi secara institusi, apakah polisi tahu bahwa tidak boleh membawa gas air mata di stadion?

Ya selaku penanggung jawab, penanggung jawab yang di Malang aja. Malang harusnya bisa mengoreksi itu, bisa mengevaluasi itu dan bisa menyampaikan sebelum pertandingan. 

Oleh karenanya di dalam implementasi regulasi ini, sosialisasi penting, latihan penting, dan tidak hanya disampaikan sekali dua kali, tapi harus berulang kali, sebelum pertandingan itu harus diingatkan terus. 

Kemudian pada saat pertandingan diingatkan lagi. Demikian setelah pertandingan, harus dievaluasi kembali. Itu regulasi harus seperti itu.

Kan aturan FIFA itu sudah cukup lama, apakah Kepolisian Negara Republik Indonesia secara institusi itu mengetahui dan menurunkan kepada petugas yang berjaga ketika pertandingan berlangsung?

Saya sudah pernah baca, cuma karena kemampuan semua manusia kan berbeda-beda, dan saya baru diingatkan kembali setelah saya membaca tentang regulasi keamanan dan keselamatan yang saya baca ini. Saya pelajari satu per satu, bab per bab, dan ini diatur sangat detail, makanya dalam regulasi ini emergency plan (rencana darurat -red) harus betul-betul diterapkan dalam rangka keamanan dan keselamatan, baik penonton, pemain, ofisial, dan aparat keamanan.

Baca Juga: Hari Ini, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Polri

Polisi telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang terdiri dari tiga perwira polisi dan tiga penyelenggara acara.

Tiga perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan security steward Suko Sutrisno.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU