Kompas TV olahraga sepak bola

Hari Ini, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Polri

Kompas.tv - 11 Oktober 2022, 05:07 WIB
hari-ini-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-akan-diperiksa-polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Liga Indonesia Baru tidak memperbarui verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.  (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan akan dipanggil Polri untuk diperika pada hari ini, Selasa (11/10/2022). Pemeriksaan keenam tersangka akan berlangsung di Polda Jawa Timur (Jatim). 

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022) kemarin. 

"Hari ini sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," kata Irjen Dedi dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Kapolri Copot Irjen Nico Afinta dari Jabatan Kapolda Jatim

"Dan langkah-langkah selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada rekan rekan apabila saya sudah mendapatkan informasi dari tim penyidik Polda Jatim," sambungnya.

Sebagai informasi, keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan belum ditahan. 

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul hari, security steward, Suko Sutrisno.

Kemudian ada Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Ungkap Ada Pihak Tertentu yang Punya Kekuatan untuk Atur Pertandingan Malam

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x