> >

Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba di Tahun 2017, Kini Morgan Simanjuntak Tangani Kasus Ferdy Sambo

Hukum | 11 Oktober 2022, 14:42 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Morgan Simanjuntak, hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bandar narkoba di Medan, menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

Morgan  menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Morgan sempat bertugas di beberapa darerah, seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.

Saat bertugas di Medan, pada tahun 2017, Morgan pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

Morgan juga menjadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo CS Akan Digelar Pekan Depan

Selain Morgan sebagai hakim anggota, majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut adalah Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis.

Secara struktural, saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, usai dilantik pada 9 Maret 2022.

Wahyu juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.

Terlepas dari itu, kasus terbaru yang ditangani Wahyu adalah dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ia menolak proses praperadilan dari Eltinus.

Anggota majelis hakim selanjutnya adalah Alimin Ribut Sujono, yang pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Baru-baru ini, Alimin dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.

Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.

Sebelumnya Kompas TV memberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerbitkan jadwal sidang untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E alias Richard Eliezer tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Buku Hitam yang Dipegang Ferdy Sambo saat di Kejagung: Catatan Pribadi

Humas PN JakartaSelatan, Djuyamto, menjelaskan, sidang perdana untuk tersangka Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) akan dilaksanakan Senin 17 Oktober 2022.

Majelis hakim yang menangani kasus tersebut akan diketuai oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.

“Sambo, PC, KM dengan Pak Wakil Senin 17 Oktober 2022,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Sementara,sidang perdana untuk tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, akan dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022).

Sedangkan sidang perdana kasus dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, rencananya dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022).

“Klo yg obstruction Of Justice rabu 19 ok 2022.”

“Bradha E selasa 18 okt 2022,” tulisnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU