> >

Polri Periksa 22 Saksi Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

Hukum | 11 Oktober 2022, 14:39 WIB
22 Saksi diperiksa penyidik terkait  dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamaman Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamaman Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa 22 saksi, di mana beberapa diantaranya merupakan anggota Polri.

Demikian informasi yang disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, seperti dikutip  Antara, Selasa (11/10/2022).

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Nurul.

"Terdiri atas delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya."

Adapun Jet pribadi itu digunakan Hendra untuk menyambangi keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) atas perintah Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022. 

Menurut penjelasannya, selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengantongi barang bukti, yakni berupa 15 lembar dokumen.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Telah Periksa Brigjen Hendra Kurniawan soal Jet Pribadi, Hasilnya?

Adapun penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor ter tanggal 22 September 2022.

Lebih jauh, penyidik pun telah menyiapkan pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni  Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.

Sebelumnya,  Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan telah diperiksa terkait penggunaan jet pribadi tersebut.

"BJP HK (Hendra Kurniawan) sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono.

Cahyo mengatakan, Hendra dimintai keterangan terkait hal tersebut di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) pada Jumat (7/10), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Foto 11 Tersangka Kasus Brigadir J Pakai Rompi Merah Usai Jadi Tahanan Kejagung, Ada Sambo-Hendra

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU