> >

Tak Hanya Melarang Bawa Anjing ke Car Free Day, Dishub DKI Ungkap 15 Larangan Lain, Apa Saja?

Sosial | 10 Oktober 2022, 19:18 WIB
Warga memadati kawasan Sudirman-Thamrin pada Hari Bebas Kendaraan Bermoto (HBKB) atau Car Free Day (CFD), Minggu (22/5/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing. Namun, juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Soal aturan larangan membawa hewan peliharaan, Syafrin menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Aturan tersebut, kata Syafrin, terbit setelah adanya evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan dari masyarakat yang terlibat dalam kegiatan HBKB.

Larangan tersebut dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung. Tiap pekannya, pengunjung HBKB mencapai 40 ribu orang yang tentunya terdiri dari berbagai latar belakang.

Baca Juga: Keramaian Dukuh Atas Membeludak, Pemprov DKI Sarankan Kegiatan CFW Digelar Saat Car Free Day

15 jenis larangan saat HBKB atau CFD:

  1. Berjualan di zona merah. 
  2. Merokok dan atau vaping. 
  3. Membuang sampah sembarangan. 
  4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila. 
  5. Membawa hewan peliharaan. 
  6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA. 
  7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB. 
  8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara.
  9. Memasukkan dan/atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB. 
  10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB. 
  11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan). 
  12. Tanpa izin melakukan dan/atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya. 
  13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya. 
  14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
  15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU