> >

Tak Hanya Melarang Bawa Anjing ke Car Free Day, Dishub DKI Ungkap 15 Larangan Lain, Apa Saja?

Sosial | 10 Oktober 2022, 19:18 WIB
Warga memadati kawasan Sudirman-Thamrin pada Hari Bebas Kendaraan Bermoto (HBKB) atau Car Free Day (CFD), Minggu (22/5/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan ada 15 larangan dalam hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day (CFD).

Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan melayangkan protes karena tidak terima dengan adanya larangan membawa anjing saat datang ke area HBKB, Minggu (9/10/2022).

Baca Juga: Warga Manfaatkan Sarana Donor Darah Dan Cek Katarak Di Lokasi Car Free Day

Tigor membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen ke area HBKB. Saat itu, Tigor memastikan bahwa Alpen sudah buang hajat sebelum memasuki area HBKB.

Saat dia berjalan ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), dia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengatakan soal larangan membawa anjing di area HBKB.

Tigor pun meminta penjelasan kepada petugas terkait dasar aturan larangan membawa anjing.

"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor.

Dia kesal karena melihat banyak hewan peliharaan masuk, seperti kucing dan unggas.

Baca Juga: Jokowi Bagi Buku, Susu hingga Balon di "Car Free Day" Bersama Keluarga dan Ganjar Pranowo

15 Larangan di HBKB atau CFD

Syafrin Liputo mengatakan bahwa Dishub tidak hanya melarang pengunjung HBKB atau CFD membawa anjing, tetapi ada 15 larangan lain.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU