> >

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Respons Menpora

Hukum | 7 Oktober 2022, 16:10 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali saat berbicara kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/10/2022). (Sumber: ANTARA/Gilang Galiartha)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali merespons penetapan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

 

"Ya saya kira kalau itu proses hukum jalani saja PSSI ya. Pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja. Kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan," kata Zainudin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (7/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dia juga mengatakan bahwa proses tersebut tetap berpegangan pada prinsip asas praduga tak bersalah.

Menpora kemudian meminta semua pihak untuk menghormati penetapan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut.

Pasalnya, proses hukum tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan Pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta)," ujarnya.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan kekalahan tuan rumah 2-3 pada Sabtu (1/10) malam lalu.

Baca Juga: Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Apa Alasannya?

Tragedi Kanjuruhan tersebut mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

Pada Kamis (6/10/2022), polisi menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, salah satunya Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Selain Akhmad Hadian, kelima tersangka lainnya yakni Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.

Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Meski telah menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan terhadap keenam orang tersebut. 

Selain menetapkan enam tersangka, Bareskrim Polri menetapkan 20 personel yang diduga melanggar kode etik dalam proses pengamanan pertandingan.

Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.

Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Dinilai Harusnya Mundur

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU