> >

Anak dan Istri Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa

Peristiwa | 6 Oktober 2022, 17:32 WIB
 Ali Fikri mengatakan KPK akan melakukan jemput paksa terhadap istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo jika masih mangkir dari panggilan, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo jika masih mangkir dari panggilan.

Sebab, KPK menilai keterangan istri dan anak Lukas Enembe yang statusnya sebagai saksi penting untuk kasus suap atau gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah Papua.

Demikian Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV Muhammad Ranggaputra Indrajana, Kamis (6/10/2022).

“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” tegas Ali Fikri.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Disarankan Tidak di PN Jaksel, Pakar: Ini Kan yang Dituntut Transparansi

Ali Fikri lebih lanjut menegaskan, panggilan yang dilakukan KPK terhadap Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe.

Atas dasar itu, kata Ali Fikri, tidak ada alasan bagi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE.”

Dalam keterangannya, Ali Fikri juga mengkonfirmasi perihal KPK yang memblokir rekening bank milik Yulce Wenda.

Namun, KPK membantah pemblokiran rekening bank milik istri Lukas Enembe tersebut dilakukan karena ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU