> >

Kapan Status "Calon" dalam Pencairan BSU 2022 Berubah? Ini Penjelasan Kemnaker

Sosial | 6 Oktober 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi. Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 akan mendapatkan uang sebesar Rp600.000. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 secara bertahap. Bantuan ini diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memiliki gaji setara atau kurang dari upah minimum regional.

Sejak Senin (3/10/2022), BSU sudah memasuki tahap 4. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya akan melanjutkan penyaluran pada tahap 5 mulai pekan depan.

Status penyaluran BSU bisa dicek para pekerja atau buruh melalui situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Jika penyaluran telah selesai dilakukan maka situs akan memberikan status "Tersalurkan".

Baca Juga: Ini Cara Reset Password di Akun SiapKerja Kemnaker untuk Cek Penerima BSU

Namun, bagaimana dengan pekerja atau buruh yang belum mendapatkan bantuan ini dan situs menunjukkan status "Calon"?

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan jika pekerja mendapatkan status "calon", ada kemungkinan terdapat masalah dalam nomor rekening.

"Kalau calon, selama tidak menerima program bansos lain, asal memenuhi kriteria, maka dana bisa tersalurkan," jelas Anwar dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Kemnaker Beri Penjelasan Pencairan BSU Tahap 5, Cek Penerimanya Pakai Link Ini

Selain itu terdapat dua kemungkinan jika pekerja atau buruh mendapatkan status "Calon" dalam situs pencairan BSU.

  1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.
  2. Tersaring verifikasi dan validasi bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid. Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU