> >

KPK Akui Bertemu BPK Usut Penanganan Kasus Formula E, Bantah Lakukan Kriminalisasi

Hukum | 4 Oktober 2022, 06:50 WIB
Alexander Marwata menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menfasilitasi tersangka yang sakit untuk berobat ke luar negeri, namun dengan pengawalan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui pihaknya sudah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan koordinasi dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi ajang Formula E di DKI Jakarta.

Diketahui, kasus Formula E tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Usai Periksa Pramugari, KPK Segera Kirim Panggilan Kedua kepada Lukas Enembe

Alexander mengungkapkan pertemuan antara lembaga antirasuah dengan BPK digelar pada Jumat (30/9/2022) kemari.

"Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat (30/9), tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Alexander menjelaskan, prinsip dalam penghitungan kerugian negara, yakni saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) baik di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Ini Respons Jokowi ketika NasDem Pilih Anies Jadi Capres 2024, Diungkap Surya Paloh

"Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya 'mens rea' (niat jahat), tidak," ucap Alexander.

"Secara normatif, standar auditor itu ketika kriteria parameter tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta, kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, itu saja. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta."

 

Adapun yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata, kata Alex, hal tersebut tentunya menjadi domain penyidik.

"Tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum," tutur Alex.

Baca Juga: Pernyataan KPK soal Isu Anies Dipaksa Jadi Tersangka Korupsi Formula E

"BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana."

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan lembaganya hanya bicara tentang hukum dalam kasus Formula E. KPK tidak terpengaruh dengan rumor seolah mempolitisasi atau mengkriminalisasi.

"Sekali lagi saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang bahkan saya sampaikan bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan," kata Alex.

Ia juga mengatakan kasus tersebut sudah terungkap sedikit demi sedikit. Saat ini, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membuka hasil lidik kepada publik.

Baca Juga: Mangkir Terus-Terusan, KPK Siapkan Upaya Jemput Paksa Lukas Enembe!

"Kasus sudah sedikit terungkap. Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik itu kami buka saja supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK," ujarnya.

"Dari keterangan para saksi apa yang mereka terangkan, supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminasilasi seseorang."

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU