> >

BSU Tahap 4 Mulai Dicairkan, Buruan Cek Nama di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id!

Sosial | 3 Oktober 2022, 15:45 WIB
ilustrasi uang bantuan subsidi upah atau BSU 2022 yang dicairkan. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menyalurkan kembali bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah 2022 untuk Tahap 4. Bantuan sebesar Rp600.000 ini diketahui akan diberikan dalam beberapa tahap.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan ini kemungkinan akan menerimanya dalam Tahap 4 ini atau pada tahapan selanjutnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan penyaluran bantuan ini sama seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni awal minggu.

Baca Juga: Pekerja Bergaji Besar Terima BSU? Perusahaan Bisa Kena Sanksi dan Uangnya Harus Dikembalikan

“Insyaallah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (pencairan BSU tahap 4 sudah dilakukan). Kayak kemarin (BSU tahap 3) kan Senin,” jelas Anwar pada Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Pada bantuan Tahap 4 ini sebanyak 1,2 juta orang ditetapkan berhak menerima Rp600.000. Berikut beberapa kriteria penerima BSU 2022.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji dibulatkan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI, atau Polri
  • Belum menerima program kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Buku Tabungan untuk Cairkan BSU Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Masyarakat bisa mengecek laman pembagian BSU melalui situs resmi BPJS Kesehatan di bsu.bpjskesehatan.go.id.

Usai membuka laman tersebut, pilih "Cek Status Calon Penerima BSU". Anda akan diminta memberikan beberapa data pribadi yang digunakan untuk memverifikasi.

Di halaman ini masukkan beberapa data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU