Kompas TV bisnis kebijakan

Pekerja Bergaji Besar Terima BSU? Perusahaan Bisa Kena Sanksi dan Uangnya Harus Dikembalikan

Kompas.tv - 3 Oktober 2022, 05:45 WIB
pekerja-bergaji-besar-terima-bsu-perusahaan-bisa-kena-sanksi-dan-uangnya-harus-dikembalikan
Ilustrasi pekerja dengan gaji besar tapi tetap menerima BSU. Kemnaker sebut perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja akan dikenai sanksi dan yang BSU harus dikembalikan. (Sumber: Instagram @Kemnaker )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sejak awal September lalu. Bantuan diberikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, yakni sebesar Rp150.000 per bulan, selama 4 bulan.

Karena diberikan sekaligus, setiap pekerja penerima BSU akan mendapatkan uang tunai Rp600.000 tanpa potongan. Namun, BSU hanya didapatkan oleh pekerja yang memenuhi syarat.

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.

Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Buku Tabungan untuk Cairkan BSU Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Lantas bagaimana jika ada pekerja dengan gaji yang lebih besar dari ketentuan tapi tetap menerima BSU? Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, hal itu terjadi karena pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya. Mereka pun bisa dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Pekerja yang tidak berhak tapi tetap menerima BSU, diminta untuk mengembalikannya.

"Pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemnaker di akun instagram resminya, dikutip Senin (3/10/2022).

Baca Juga: BSU Gagal Cair ke Rekening Pekerja, Bisa Lapor Ke HRD Perusahaan

"Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima BSU wajib mengembalikan 2 yang telah diterima rekening sistem penerimaan negara secara elektronik," lanjut Kemnaker.

Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 berbunyi:

Pasal 10
(1) Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x