> >

November Cair, Ini Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap II

Sosial | 2 Oktober 2022, 06:10 WIB
Warga mengantre saat melakukan pencairan BLT BBM di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Sabtu (10/9/2022). (Sumber: Dok. Forpi Yogyakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial kembali membagikan bantuan langsung tunai atau BLT BBM Tahap II 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada November 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan BLT BBM yang akan diterima para KPM sebesar Rp300.000.

"Ini disalurkan dalam bentuk dua bulan sekali, di mana September dan Oktober masing-masing Rp150.000 dan ini sudah disalurkan sebanyak Rp300.000 per keluarga," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/10/2022). 

Baca Juga: Emak-emak Geruduk Kantor Wali Kota Depok, Gelar Demo karena Belum Dapat BLT BBM

"Nanti di November akan disalurkan yang kedua Rp300.000 lagi," lanjutnya.

BLT BBM nantinya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran ini dimaksudkan agar bansos bisa langsung diterima oleh KPM. 

Ini Syarat Pengambilan BLT BBM Tahap II 2022

Anda perlu melakukan pengecekan di laman cekbansos.kemensos.go.id. Untuk diketahui, penerima bansos ini adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
  • Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Kemudian, klik "cari data".
  • Selanjutnya, laman akan menampilkan nama penerima manfaat sesuai wilayah atau daerah yang dimasukkan.

Baca Juga: Polresta Kendari Bagikan 1.500 Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

 

Cara Mencairkan BLT BBM Tahap II 2022 di Kantor Pos

Masyarakat yang tercantum sebagai penerima manfaat bisa melanjutkan dengan mencairkan BLT BBM 2022 di kantor pos.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU