> >

Siap-Siap! Tersangka Ferdy Sambo Cs akan Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan, Kapolri: Senin atau Rabu

Hukum | 1 Oktober 2022, 12:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Kapolri menyebut pihaknya berencana melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan depan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan rencananya penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti tersebut akan dilakukan pada Hari Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10).

“Koordinasi dengan kejaksaan saya kira sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah,” ucapnya seusai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu pagi (1/10/2022), dikutip dari tayangan Kompas Siang di Kompas TV.

“Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu, apakah Hari Senin atau Hari Rabu.”

Sehari sebelumnya, Kapolri, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi dipecat dari Polri.

Baca Juga: Kapolri Usai Putri Candrawathi Ditahan: Kesempatan Bertemu Anak Tetap Diberikan

“Untuk proses PTDH, barusan kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Setmilpres tadi kami sudah dihubungi, sudah dikeluarkan,” tuturnya Jumat (30/9).

“Oleh karena itu status FS (Ferdy Sambo) tentunya secara resmi, saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri.”

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang tidak ditemukannya keterlibatan tiga kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo cs.

“Terkait Keterlibatan 3 kapolda di kasus FS, tim Propam dan, timsus sudah memeriksa dan ditemukan bahwa sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU