> >

Curhat Wali Kota Depok Habis Sampai Rp400 Juta untuk Perda Religius, Eh Ditolak Kemendagri

Peristiwa | 1 Oktober 2022, 09:55 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris curhat tentang Perda kota Religus Depok yang ditolak Kemendagri  (Sumber: ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Baca Juga: Emak-emak Geruduk Kantor Wali Kota Depok, Gelar Demo karena Belum Dapat BLT BBM

Diduga karena Faktor Kata 'Religius'

Menurut Idris, Kemendagri menolak perda tersebut karena mengandung kata "religius" dan menilai perda itu masuk ranah agama.

Idris menduga Kemendagri tidak melihat substansi di dalam Perda Penyelenggaraan Kota Religius tersebut.

"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong di dalamnya. Kalau dibaca substansinya, insya Allah akan paham semuanya. Jangan hanya melihat kata-kata religius," ungkap Idris.

"Padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, religius, tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," sambung dia.

Kendati mengandung kata "religius", Idris membantah Perda Penyelenggaraan Kota Religius mengatur tentang pemakaian hijab ataupun mengatur peribadatan umat beragama.

Idris menegaskan, perda itu dilahirkan semata-mata untuk mengatur kerukunan umat beragama.

"Padahal, kami tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab atau orang sholat, enggak, (tetapi urusan) kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi itu ada di perda," ujar Idris.

Baca Juga: Golkar Bakal Panggil Wakil Ketua DPRD Depok yang Hukum Sopir Truk, untuk Tentukan Rekomendasi Sanksi

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU