> >

Wapres Maruf Amin Minta Kejagung Bergerak Cepat Agar Ferdy Sambo Cs Segera Disidang

Peristiwa | 30 September 2022, 14:05 WIB
Wapres Maruf Amin meminta Kejaksaan Agung bergerak cepat agar sidang tersangka Ferdy Sambo Cs bisa segera dilakukan. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21.

Begitu pun untuk berkas perkara Ferdy Sambo dan 6 tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan.

“Saya baru saja menerima laporan dari Direktur Orang dan Harta Benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ucap Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022) siang.

Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Brigadir J Menuntut Keadilan: Jangan Kami Selalu Difitnah

“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139 pasal 8 ayat 3 Huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.”

Dalam penjelasannya, Fadil Zumhana juga menyampaikan soal perkembangan perkara penghalangan penyidikan di mana Ferdy Sambo juga menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya.

“Berdasarkan laporan Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban dan Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap formulirnya P21,”

“Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim dengan direktur terkait di Bareskrim, tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU