> >

DPR Mendadak Copot Aswanto dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Harus Menolak

Politik | 30 September 2022, 06:24 WIB
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Seperti diketahui, keputusan mengganti Aswanto disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR masa sidang pertama tahun sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022). 

”Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Komisi III, kata Sufmi Dasco, telah melakukan rapat internal pada Kamis pagi guna meminta kesediaan Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK, menjadi hakim konstitusi yang berasal dari DPR. 

Baca Juga: Butuh Sikap Kenegarawanan, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Sebut Revisi UU MK Tidak Jelas

”Keputusan rapat internal Komisi III DPR itu menerima kesediaan Guntur sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Sufmi Dasco.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.id


TERBARU