> >

Berkaca dari Kasus Marsinah, Gayus Lumbuun Minta Jaksa Hati-hati Susun Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Peristiwa | 29 September 2022, 10:39 WIB
Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengingatkan kepada jaksa untuk hati-hati dalam menyusun dakwaan Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab saksi mahkota dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, juga sebagai penyebab.

Demikian mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).

“Hati-hati dengan penyusunan dakwaan karena saksi mahkota juga penyebab, ini saksi mahkota semua saya pikir kan, karena saksi yang berasal dari lingkungan terdakwa,” kata Gayus Lumbuun.

Imbauan Gayus Lumbuun bukan tanpa alasan, mantan hakim agung ini memberikan gambaran bagaimana terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah pada 1993, bisa lolos dari jerat hukum lantaran jaksa tidak hati-hati menyusun dakwaan.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo Rumit untuk Dibuktikan

“Dakwaan ini akan dibahas bersama-sama oleh seluruh perangkat peradilan yang menyidangkan itu dan muara kepada tuntutan dan tuntutannya itu akan sempurna atau tidak, hakim bingung atau tidak menghadapi tuntutan ini, kita punya pengalaman yang sering disebutkan kasus Marsinah,” ucap Gayus Lumbuun.

 

“9 terdakwa diputuskan di pengadilan sebelumnya oleh Pak Andi Handoyo, hakim yang kredibel, hakim yang tidak diragukan lagi di zamannya, diputus bebas (9 terdakwa), saya tidak tepat bebas atau lepas tapi tidak masuk penjara.”

Sebagaimana diberitakan, mengacu pada keterangan Jampidum Fadil Zumhana berkas Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana sudah lengkap.

Baca Juga: Buktikan Serius Bela Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sampai Diskusi dengan 5 Ahli Pidana

Fadil menyampaikan, tahap dua atau penyerahan tahanan dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat untuk kemudian disidangkan.

Nantinya Jaksa terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan menyangka dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara kepada Bharada E, sangkaannya adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU