> >

Usman Hamid: Kasus Pembunuhan Brigadir J Pelanggaran HAM Berat

Hukum | 29 September 2022, 09:14 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Sumber: Kompas.com)

Meski menyatakan sebagai extra judicial killing, Komnas HAM membantah peristiwa pembunuhan Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang dilakukan negara secara sistematis, berulang kali kepada masyarakat sipil yang melahirkan sebuah pola kekerasan.

Taufan mencontohkan pelanggaran HAM berat yang terjadi di daerah operasi militer (DOM) misalnya. Sebab, di sana sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Tolak Rekonstruksi dan Uji Poligraf, Tapi...

"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

"Bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu."

Jika merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, kata Taufan, maka kasus Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Namun demikian, saat ini, banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.

Menurut Taufan, frasa "pelanggaran HAM berat" tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violations human right.

Baca Juga: LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi

"Karena konotasinya (di masyarakat) begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat berarti ada (pelanggaran) ringan, lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok (disebut) enggak berat?" kata dia.

Taufan mengatakan, banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima oleh korban.

"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," ujar Taufan.

Baca Juga: Muhammadiyah soal Polri Tolak Banding Pemecatan Ferdy Sambo: Sangat Tepat dan Adil

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU