Kompas TV nasional hukum

Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Tolak Rekonstruksi dan Uji Poligraf, Tapi...

Kompas.tv - 28 September 2022, 20:12 WIB
pengacara-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-bisa-tolak-rekonstruksi-dan-uji-poligraf-tapi
Pengacara keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis mengungkapkan permintaan maaf tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, di Breaking News Kompas TV, Rabu (28/9/2022).  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menegaskan kedua kliennya itu bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum yang menjeratnya.

Diketahui, pasangan suami istri itu terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya bernama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi

"Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini," kata Arman Hanis dalam konferensi persnya di Jakarta, yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Arman menyampaikan upaya sungguh-sungguh kliennya menghormati proses hukum yang dimaksud yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kooperatif dengan penyidik dalam pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J.

Padahal, ungkap Arman, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam KUHAP yang dapat mereka gunakan.

Adapun hak-hak tersebut adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP. Juga hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polri ke Putri Candrawathi Jelang Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap

Arman menyebut bisa saja Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Sebab, tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x