> >

EKSKLUSIF: Dugaan Pembunuhan Brigadir J bukan Kasus Luar Biasa bagi Jaksa, Kejagung Kerahkan 30 JPU

Hukum | 28 September 2022, 21:50 WIB
Jaksa Agung menyebut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kasus yang tidak luar biasa bagi jaksa. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Jaksalah yang akan menentukan, apakah perkara ini digabung atau sendiri-sendiri. Jadi tergantung pada nanti jaksa bisa untuk mempermudah pembuktiannya.”

Pihaknya telah menyiapkan 75 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan dan dugaan obstruction of justice tersebut.

Dari 75 JPU tersebut, 30 di antaranya untuk menangani perkara dugaan pembunuhan berencana, sisanya sebanyak 45 orang untuk kasus obstruction of justice.

Saat disinggung tentang opini publik yang secra tidak langsung sudah menghakimi Ferdy Sambo cs sebagai tersangka, Burhanuddin menyebut bahwa hukum bukanlah matematika.

Baca Juga: Polri Berencana Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Jaksa pada 3 Oktober di Bareskrim

“Jadi kita akan melihat nanti hal yang meringankan dan memberatkan. Bukan ini hukuman 340 bisa hukuman maksimalnya mati. Itu matematika.”

“Dalam tuntutan itu case by case, perkara yang persis sama tidak akan ada,” imbuhnya.

Menurutnya, jaksa juga akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan para terdakwa.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU