> >

Anggota DPR Desak Pengesahan RUU Papua Barat Daya agar Bisa Ikuti Pemilu Serentak 2024

Politik | 28 September 2022, 05:45 WIB
Anggota DPR RI Rico Sia mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya, agar bisa diikutsertakan dalam pemilihan serentak 2024. (Sumber: dpr.go.id)

KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Rico Sia mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya, agar bisa diikutsertakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Desakan itu disampaikan Rico dalam interupsinya pada Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Rico mengatakan, dalam dua rapat paripurna, RUU tersebut belum disahkan, sehingga ia mengingatkan hal itu dalam rapat pada Selasa (27/9).

“Apakah RUU ini bisa segera dapat dimasukkan dalam agenda rapat paripurna terdekat untuk disahkan dan kemudian bisa diikutsertakan dalam pemilihan serentak 2024?" ucap legislator dapil Papua Barat ini, dikutip dari keterangan tertulis DPR RI.

Baca Juga: DPR RI Belum Putuskan Kapan Pengesahan Calon DOB Papua Barat Daya

Ditambahkan, secara aturan dan kelembagaan, RUU ini sudah rampung dibahas, tinggal menunggu pengesahan saja.

Ia menyayangkan, dua rapat paripurna sebelumnya belum juga memasukkan agenda pengesahan RUU Papua Barat Daya. Padahal, masyarakat di Papua Barat sudah menanti kehadiran RUU ini.

Rico juga mengaku dirinya telah menerima delegasi Dewan Presedium Papua Barat Daya yang menyambut antusias pemekaran wilayah di Papua Barat ini menjadi Papua Barat Daya.

Bahkan, masyarakatnya juga sangat antusias kelak bisa mengikuti Pemilu serentak 2024 di bawah Provinsi Papua Barat Daya.

"Pada 26 September saya menerima delegasi Dewan Presedium Papua Barat Daya. Mereka menanyakan, apakah Papua Barat Daya ini hanya dianggap sebagai gula-gula saja atau diberikan untuk pemanis saja," ungkapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU