> >

Anggota Komisi III DPR Minta KPK Tegas, Jemput Paksa Lukas Enembe

Politik | 27 September 2022, 14:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tak ragu menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Diketahui, Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Baca Juga: KPK Minta Lukas Enembe Dewasa Sikapi Pemeriksaan: Buktikan Kalau Memang Tidak Salah

Lalu, lembaga antirasuah itu sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada politikus Partai Demokrat itu dan yang bersangkutan tak hadir. 

"Ya apapun yang menjadi ketentuan kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa. Ya, jangan ada juga (KPK ragu)," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022). 

Menurut dia, bila sebuah lembaga hukum seperti KPK kalah dengan Lukas Enembe itu akan menjadi preseden buruk penegakan korupsi di Indonesia. 

"Orang pasti akan nanya kasus ini kalau ada perkara dengan KPK kita banyak banyakin aja massa."

"Nanti enggak berani juga dijemput paksa kurang lebih begitulah Tapi saya yakinlah teman-teman KPK tahu solusinya untuk menegakkan hukum ya dengan pas dengan benar," ujarnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengataka , kliennya saat ini masih dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.

Bahkan Lukas Enembe sempat meminta izin untuk berobat ke Singapura.

Baca Juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebut Kliennya Tidak Takut Diperiksa KPK, Hanya Sedang Sakit

Ia menyebut penetapan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, karena Lukas Enembe tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dana APBD Papua.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU