> >

Untuk Tangkap Lukas Enembe, MAKI Minta KPK Belajar dari Kasus Hukum Presiden Kedua RI Soeharto

Peristiwa | 27 September 2022, 09:49 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ungkap foto-foto Lukas Enembe di kasino berbagai negara tidak diedit di Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (25/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belajar dari proses hukum yang dijalani Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto, untuk menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (27/9/2022).

“Setidaknya kita harus mengingat zaman pemerintahan Pak Habibie dulu, Pak Soeharto sampai disidangkan di pengadilan dengan putusan sela, oleh hakim dinyatakan diobati sampai sembuh oleh negara,” kata Boyamin Saiman.

“Artinya, belajar dari itu saja, Pak Harto dibawa ke pengadilan soal nanti kemudian sakit, hakim lah yang menentukan. Sebenarnya gambaran tertingginya kan itu dan saya pun berharap dalam tataran hukum siapa pun setelah itu sama, Pak Soeharto aja begitu.”

Baca Juga: KPK akan Bawa Paksa Lukas Enembe: Keterangan Sakit Masih Sepihak, Kami Tidak Terima Gitu Saja

Atas dasar itu, Boyamin pun mendorong KPK untuk melakukan upaya penjemputan paksa atau penangkapan paksa terhadap Lukas Enembe.

Kendati  Lukas Enembe,  melalui kuasa hukumnya, menyampaikan tengah dalam kondisi sakit.

“Dalam konteks ini, kalau memang betul Pak Lukas Enembe itu sakit, dikirim tim dokter independen untuk memastikan itu,” ujar Boyamin.

“Dan KPK tetap bisa melakukan tetap upaya paksa, menjemput, menangkap, dibawa ke KPK, ditahan sebentar, kalau memang sakit dan kemudian dibantarkan.”

Menurut Boyamin, sikap tegas KPK untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe perlu segera dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum sama bagi semua pihak.

Baca Juga: Mahfud MD: Zaman Lukas Enembe, Dana Otsus Rp500 T Lebih, Rakyat Tetap Miskin dan Pejabat Foya-foya

“Kira-kira harapan masyarakat seperti itulah karena ini supaya hukum berlaku bagi semua dan tidak ada kesan istilahnya perlakuan berbeda, mestinya begitu kira-kira, kalau memang ini sudah tersangka,” tegas Boyamin Saiman.

Sebagaimana diketahui, KPK hingga saat ini belum juga berhasil memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi.

Pasalnya, Lukas Enembe, sesuai keterangan kuasa hukum dan dokter yang menanganinya tengah dalam kondisi sakit.

Alih-alih untuk memenuhi agenda pemeriksaan KPK untuknya, Lukas Enembe justru meminta diizinkan untuk berobat ke Singapura.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU