> >

Tak Perlu Evaluasi UU MK, Ini Saran Mantan Ketua MK untuk Penguatan Integritas Hakim

Hukum | 24 September 2022, 17:54 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.  (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi keempat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik karena pengamat dan akademisi menilai kebijakan itu mengancam independensi hakim.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pun angkat bicara.

Ia menilai tidak perlu evaluasi kinerja hakim, namun perlu lebih mengedepankan penguatan sistem penegakan etika kehakiman.

“Jadi tetap independen disertai dengan pembinaan integritas hakim,” ujarnya saat dihubungi Kompas.tv, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Butuh Sikap Kenegarawanan, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Sebut Revisi UU MK Tidak Jelas

Ia juga menyayangkan dalam UU sebelumnya, dewan etik justru dihilangkan. Hal ini membuat penataan kekuasaan kehakiman inkonsisten dan tidak utuh.

Menurut Jimly, kode etik seharusnya tidak dihilangkan, tetapi justru diperkuat dengan unsur eksternal yang perbandingannya lebih banyak ketimbang internal.

“Apalagi hakim agung kena OTT (operasi tangkap tangan, red), semakin merusak citra kehakiman, harus komprehensif ide menata UU,” ucapnya.

 

Jimly mengatakan, ide untuk mengevaluasi kerja hakim ini muncul dari kinerja MK dan kekhawatiran penegakan kode etik yang sedang turun.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU