> >

Terkait Penjemputan Paksa Lukas Enembe, Mahfud MD: Pada Saatnya Pasti Harus Dilakukan

Hukum | 23 September 2022, 20:41 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Sumber: ANTARA/Hendrina D Kandipi)

"Oleh sebab itu pengacaranya datang ke KPK minta untuk tidak dijemput paksa, menunggu waktu tertentu."

"Artinya kan sudah mulai maju, kalau kemarin tidak akan pernah mau datang ke KPK, nah tadi sudah datang KPK dan akan mau datang tapi bawa dokter untuk menjelaskan masalah kesehatan. Ini yang pertama."

"Yang kedua, di pegunungan ada acara bakar batu, itu semua masyarakat meminta agar Enembe datang ke KPK, masyarakatnya sendiri," lanjutnya. 

"Soal ada yang melindungi agar tidak datang ke KPK ya juga ada, tapi ini biasalah. Tetapi hukum tidak boleh kalah dengan preman."

"Politik hukum harus ditegakkan tetapi politisasi hukum tidak boleh terjadi," pungkasnya.  

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Jokowi Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU