> >

Tiga Hakim Agung MA Ini Terkenal Jujur, Ada yang Dijuluki Pendekar Hukum dan Algojo Koruptor!

Hukum | 23 September 2022, 14:03 WIB
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar meninggal dunia dan akan dimakamkan di Situbondo. (Sumber: Kompas.com)

Pengumuman itu bertuliskan siapa saja pihak yang sedang beperkara di MA tidak boleh masuk ke ruang kerjanya. 

Cara itu dilakukan agar pihak-pihak yang beperkara tidak datang menemui dan memengaruhinya saat sedang menangani perkara.

Direktur LBH Yogyakarta (1991-2001) Budi Santoso mengungkapkan, saat Artidjo menjadi advokat, ia selalu menjaga jarak dengan pengacara lain dan hakim.

Di sisi lain, pengacara lain justru malah terlihat begitu akrab dengan hakim.

Saat tiba di pengadilan, Artidjo tidak pernah mau duduk di ruangan yang disediakan untuk pengacara.

Budi pun menilai Artidjo sebagai orang yang tidak berkompromi dengan pihak manapun.

Sementara itu, menurut sahabat Artidjo, Suparman, saat awal menjabat sebagai hakim agung, Artidjo mengontrak di sebuah rumah sederhana di Kwitang, Jakarta Pusat. 

Artidjo pernah beberapa tahun tidak mendapatkan rumah dan mobil dinas sehingga saat pergi ke kantor, dia harus mengendarai bajaj.

Setelah memiliki tabungan yang cukup, dia membeli sebuah mobil kecil berwarna hijau.

Namun, hal itu tidak mengurangi profesionalitas dan melemahkan integritasnya sebagai penegak hukum.

Menurut Luhut, Artidjo justru telah memiliki syarat kejujuran, kesederhanaan, dan integritas sejak sebelum menjadi pejabat publik. 

Gaya hidupnya tidak lebih besar daripada gaji yang dia peroleh dari negara.

Setelah pensiun dari hakim agung, Artidjo menjabat sebagai Pengawas KPK.

Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu, 28 Februari 2021.

Menurut para kerabat, ia telah lama mengidap penyakit jantung dan paru-paru.

Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk KPK yang OTT Hakim Agung: Harus Profesional, Tidak Boleh Cari-cari Kesalahan

3. Adi Andojo

Mantan Hakim Agung yang pernah menjabat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pidana Umum Adi Andojo Soetjipto dikenal sebagai hakim yang lurus dan berani.

Adi Andojo dipandang sebagai sosok hakim yang jujur, tegas, dan konsisten. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro. 

Melansir dari Kompas.id Andi menilai, Adi Andojo sebagai salah satu teladan dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Sebab, Adi Andojo dipandang sebagai sosok hakim yang jujur, tegas, dan konsisten. 

Andi menilai, melalui putusan-putusannya, juga melalui surat edaran MA mengenai aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Adi Andojo telah memberikan warna yang baik.

Integritas Adi Andojo tak hanya tampak ketika memutus perkara, namun juga dalam sikap dan tindakannya ketika melihat kecurangan yang terjadi di tubuh MA.

Pada 1996, muncul tudingan kolusi di lembaga peradilan tertinggi dalam kasus Gandhi Memorial School senilai Rp 1,4 miliar. Meski sudah menjadi isu lama,  tudingan itu mencuat ketika majalah Forum Keadilan saat itu melaporkan, adanya surat berkategori ”rahasia” dari Ketua Muda Bidang Hukum Pidana Umum, Adi Andojo Soetjipto, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menganjurkan agar Kejari Jakpus melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Anjuran tersebut diberikan karena ada kolusi antara terdakwa Ram Gulumal alias V Ram yang memakai pengacara mantan hakim agung dan hakim agung yang menyidangkan kasus tersebut. Kemudian terdakwa V Ram diputus bebas murni oleh Mahkamah Agung.

Akibat dari persoalan tersebut, saat itu, Ketua MA Soerjono justru berencana mengirim surat usulan kepada Presiden Soeharto selaku Kepala Negara untuk memberhentikan Adi Andojo Soetjipto sebagai hakim agung di lingkungan MA.

Dalam biografinya, Menjadi Hakim yang Agung (2017), Adi Andojo menuliskan, usahanya untuk memberantas kolusi di MA pada 1996 itu bukan sekadar mencari popularitas murahan.

Sebaliknya, hal itu merupakan keinginan yang sungguh-sungguh timbul dari hati sanubari yang terdalam.

”Untuk mencegah agar boroknya MA tidak semakin membusuk sehingga penegakan hukum di dalamnya semakin menjadi illusoir (ilusi),” kata Adi Andojo.

Menurut Adi Andojo, kolusi dapat diberantas ketika ada kebulatan tekad dari pimpinan. Pimpinan pun harus dapat dijadikan panutan, baik moralnya, ketegasannya, maupun keberaniannya.

”Pengadilan adalah tempat orang mencari keadilan. Akankah lembaga ini kita biarkan menjadi tempat orang mempermainkan keadilan dan kita biarkan ini terus berlarut-larut?” ujarnya di Harian Kompas 19 Februari 1996.

Akibat dari sikapnya itu, Adi Andojo sempat dijauhi oleh para hakim, khususnya di lingkungan MA. Meski demikian, tidak sedikit hakim yang memberikan dukungan, khususnya oleh hakim yang berada di daerah.

Pada Hari Ulang Tahun Ke-52 harian Kompas pada 2017, Adi Andojo Soetjipto menerima penghargaan Cendekiawan Berdedikasi dari Kompas.

Dalam biografinya, Adi Andojo mengatakan, ia pasrah jika ada orang yang menyebutnya sebagai ”cermin integritas hakim”.

Namun, baginya, ia sebenarnya hanya ingin menjadi hakim yang baik dengan meneladani sang ayah, Mas Soetjipto Wongsoadmodjo, pensiunan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, yang ia gantikan.

Istri Adi Andojo, Tuti Sirdariati, mengungkapkan bahwa suaminya itu tak mengizinkan anak-anaknya menggunakan mobil dinas, misalnya untuk ke sekolah meskipun diantar sopir.

"Mobil dinas itu, menurut Bapak, ya untuk urusan dinas saja,” kata Tuti, dilansir dari Harian Kompas, 28 Juni 2017.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.id, mahkamahagung.go.id


TERBARU