> >

Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia

Hukum | 23 September 2022, 07:20 WIB
Pesawat jet pribadi yang ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi pada 11 Juli 2022. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesawat jet pribadi atau private jet yang ditumpangi mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang ke Jambi disebut sudah pergi meninggalkan Indonesia.

Demikian hal itu diungkapkan oleh pengamat penerbangan Alvin Lie. Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan menggunakan jet pribadi saat menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi.

Baca Juga: Menpan RB: Banyak Tenaga Honorer Minta Diangkat ASN, Kalau Terus Diangkat Kita Jadi Republik Honorer

Adapun jet pribadi yang diduga digunakan oleh rombongan Brigjen Hendra itu mempunyai nomor registrasi T7-JAB. Pesawat itu terbang dari Jakarta ke Jambi pada 11 Juli 2022.

Alvin menjelaskan, jet pribadi yang dinaiki Brigjen Hendra Kurniawan tersebut dioperasikan di Indonesia, namun teregistrasi menggunakan negara lain.

Hal tersebut ditunjukkan dengan kode yaitu T7 pada jet pribadi itu, yang artinya pesawat tersebut hanya sementara berada di Indonesia.

“Tetapi pada umumnya pesawat-pesawat ini adalah milik perusahaan-perusahaan," kata Alvin dalam program Kompas Petang di Kompas TV yang dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Polri: Saksi Kunci Obstruction of Justice Sakit Parah, Butuh Waktu Panjang untuk Penyembuhannya

"Kalau dari penelusuran saya, pesawat T7-JAB ini kelihatannya sudah masuk Indonesia sejak September 2021. Jadi, satu tahun dan sudah meninggalkan Indonesia awal September ini."

Menurut Alvin, untuk mengetahui siapa pemilik jet pribadi T7-JAB tersebut bukanlah perkara mudah. Sebab, pemilik pesawat biasanya meminta supaya identitasnya tidak dipublikasikan.

“Kemungkinan pesawat tersebut juga disewa oleh perusahaan charter di Indonesia hanya untuk satu tahun," ujar Alvin.

"Setelah itu, dikembalikan lagi sehingga tidak perlu diregistrasi dengan PK."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU