> >

Hari Ini, Iptu Hardista Pramana Jalani Sidang Etik Dugaan Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Hukum | 22 September 2022, 14:15 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap anggotanya yang diduga melakukan perbuatan tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada Kamis (22/9/2022) siang, giliran Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon (HT) yang bakal menjalani sidang etik.

Sama halnya dengan sebelumnya, sidang terhadap Iptu Hardista juga dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Kamis 22 september 2022 sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9/2022). 

Nurul menyebut wujud pelanggaran Iptu Hardista adalah karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai peran Iptu Hardista pada kejadian ini.

Baca Juga: AKP Idham Fadillah Didemosi 1 Tahun dan Minta Maaf terkait Kasus Brigadir J

“Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” ujar Nurul.

Nurul hanya menyebut, Iptu Hardista disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Nurul, sidang KKEP terhadap Iptu Hardista akan dipimpin oleh Kombes Satius Ginting.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU