> >

Mantan Hakim: Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Sudah Telak Terbukti, Tinggal Bermain di Jumlah Hukuman

Peristiwa | 22 September 2022, 14:16 WIB
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022). Asep mengatakan Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak terelakan lagi. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Misal terkait apa saja peran Ferdy Sambo, lalu Putri Candrawathi, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ternyata, Jet Pribadi T7-JAB Bukan Hanya Digunakan Anak Buah Ferdy Sambo tapi Juga Menterinya Jokowi

“Maka dakwaannya harus hati-hati, harus teliti tadi, dalam bahasa hukumnya harus jelas, cermat, lengkap,” kata Asep.

“Kalau uraiannya tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, hati-hati bisa lolos kok gitu ya, karena jelas kalau itu batal demi hukum itu 143 mengatur. Jadi kalau dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, itu bisa batal demi hukum.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU