> >

Mantan Hakim: Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Sudah Telak Terbukti, Tinggal Bermain di Jumlah Hukuman

Peristiwa | 22 September 2022, 14:16 WIB
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022). Asep mengatakan Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak terelakan lagi. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana sekaligus Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak terelakan lagi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim nantinya hanya tinggal menentukan berapa hukuman yang pantas diberikan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuh berencana Brigadir J.

“Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominusnya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakan lagi,” kata Asep dalam program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Kamis (22/9/2022).

“Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu aja persoalannya.”

Baca Juga: Karier Ferdy Sambo Tamat, Pihak Brigadir J Tetap Waspada: Takhta Tak Hilangkan Koneksi, Uang Banyak

Lantas bagaimana jika di persidangan nanti Ferdy Sambo memberikan pernyataan tidak ikut menembak Brigadir J?

Asep menjawab hal tersebut bukan sebuah masalah, sebab unsur menghilangkan nyawa adalah fakta telak yang tidak terbantahkan.

“Soal sekarang ada penyangkalan dari FS atau yang lain tidak menembak, itu soal urusan lain, tapi unsur menghilangkan nyawa itu sudah telak terbukti tinggal bermain di jumlah hukuman,” ujar Asep.

 

Bagi Asep yang terpenting saat ini jaksa harus berhati-hati untuk menyusun dakwaan terhadap lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU