> >

ICW: Kalau Sanggah Penetapan Tersangka KPK, Lukas Enembe Harusnya Ajukan Praperadilan

Peristiwa | 20 September 2022, 17:18 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

“Kalau ada bantahan pada proses hukum, bisa disampaikan ke penyidik dan ajukan upaya praperadilan. Kalau tersangka tidak memungkinkan untuk hadir ke pemeriksaan, KPK harus kirim dokter untuk memastikan kondisi tersangka.”

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Sesuai Aturan Undang-undang

Terlepas dari itu, ICW menilai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka menjadi bahwa korupsi di Indonesia semakin parah.

“Penetapan tersangka kepada sejumlah kepala daerah tersebut menunjukkan korupsi Indonesia semakin parah,” ucap Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendorong KPK benar-benar melakukan penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.

“Kami mendorong agar KPK dapat berkontribusi untuk menciptakan kondisi politik yang kondusif, yang berintegritas dan tegas, yang bisa memberikan efek jera,” ucapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU