> >

ICW: Kalau Sanggah Penetapan Tersangka KPK, Lukas Enembe Harusnya Ajukan Praperadilan

Peristiwa | 20 September 2022, 17:18 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe harusnya mengajukan praperadilan jika tidak sepakat dengan KPK soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebab, dalam penetapan tersangka, penegak hukum minimal telah memiliki dua alat bukti.

Demikian Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keteranganya kepada Jurnalis KOMPAS TV Renata Pricilla Panggalo, Selasa (20/9/2022).

“Aparat penegak hukum ketika menetapkan seorang tersangka butuh bukti permulaan yang cukup, ada 2 alat bukti hukum, penyelidikan KPK itu masuk kepada pencarian alat bukti ketika KPK naik penanganan perkaranya ke penyelidikan,” kata Kurnia.

“Apabila ada sanggahan, bukan disampaikan kepada publik. Kalau tidak sepakat dengan penetapan tersangka, ada mekanisme hukum praperadilan.”

Baca Juga: Andi Mallarangeng soal Pilpres 2024: Bagusnya Empat Pasangan Calon, Jangan Dipaksa Jadi Dua Pasangan

Lantas dikonfirmasi, bagaimana dengan Lukas Enembe yang mengaku hanya ingin menjalani pemeriksaan KPK di Papua.

Kurnia mengatakan, tidak ada pengaturan khusus soal pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam kasus korupsi.

Namun, ICW mengingatkan, ada Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya akan menjerat siapa pun pihak yang menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK.

“Jerat hukum bagi pihak yangg menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK, ancaman hukum 12 tahun penjara,” kata Kurnia Ramadhana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU