> >

Pakar Hukum: Wacana Jokowi Jadi Cawapres di Pilpres 2024 Bisa Merusak Tradisi Ketatanegaraan

Politik | 17 September 2022, 22:09 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi wacana Presiden Jokowi yang didorong menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Sabtu (17/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana Presiden Joko Widodo menjadi calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 dinilai bisa merusak tradisi ketatanegaraan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan tidak mungkin dalam tradisi ketatanegaraan yang baik seorang presiden yang sudah menjabat dua periode kemudian turun jabatan dan memaksakan diri menjadi wakil presiden. 

Menurut Feri presiden yang sudah mengakhiri jabatan konstitusionalnya selama dua periode pastinya mengambil peran sebagai negarawan, bapak bangsa, dan mengambil pilihan jalan untuk merekatkan berbagai perbedaan anak bangsa serta menjadi tokoh yang bisa merangkul banyak kalangan.

Baca Juga: Perludem Kritik Parpol, Mending Lahirkan Tokoh Alternatif Dibandingkan Tarik Jokowi Jadi Cawapres

"Jadi tidak lumrah dalam tradisi ketatanegaraan presiden turun jabatan dan memaksakan diri menjadi wakil presiden," ujar Feri dalam keterangan video, Sabtu (17/9/2022).

Feri menambahkan jika hal tersebut terjadi, maka akan mengingatkan masyarakat kepada Vladimir Putin yang terus menjabat dan berperan dalam berbagai proses ketatanegaraan. 

Selain merusak tradisi ketatanegaraan, wacana tersebut tidak sejalan dengan konstitusi.

Feri menjelaskan dalam mengkaji konstitusi tidak bisa hanya dibaca hanya satu pasal saja yakni Pasal 7 UUD 1945, tapi harus membaca pasal lanjutannya.

Baca Juga: Soal Kemungkinan Jokowi Jadi Cawapres 2024, Ketua KPU Ingatkan Problem Konstitusional

Dalam Pasal 8 UUD 1945 di menyatakan jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.

Di titik ini syarat menjadi calon presiden adalah tidak atau belum pernah menjabat sebagai presiden dua periode.

Dengan sendirinya seorang wakil presiden yang pernah menjadi presiden dua periode tidak mungkin menggantikan presiden yang berhalangan tetap atau mangkat.

Baca Juga: Joman Sebut Lebih Baik Jokowi Dukung Anies daripada Maju Menjadi Cawapres di Pilpres 2024

"Jadi dengan demikian sebenarnya secara konstitusi melarang seorang presiden dua periode menjadi calon presiden yang kemudian akan menghambat proses ketatanegaraan di kemudian hari," ujarnya. 

Adapun wacana Presiden Jokowi menjadi Cawapres di Pilpres 2024 muncul dari kedekatannya dengan Menhan Prabowo Subianto dalam beberapa waktu belakangan.

 

Sering ikutnya Prabowo dalam kegiatan Jokowi disinyalir sebagai calon pasangan yang akan maju pada Pilpres 2024.

Kemudian Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menilai presiden yang telah menjabat dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Baca Juga: Soal Wacana Jokowi Cawapres 2024, Perludem: Pengkhianatan Amanat Rakyat

Ia merujuk pada diksi 'dalam jabatan yang sama' Pasal 7 UUD 1945. 

Sejurus dengan Fajar, PDI Perjuangan melempar sinyal kemungkinan Jokowi menjadi wakil presiden setelah menuntaskan masa jabatannya sebagai kepala negara. 

PDIP mengeklaim, Jokowi bisa saja menjadi wapres seandainya mantan Gubernur DKI Jakarta itu bersedia. 

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Bahas Pertahanan dan Keamanan NKRI, Presiden Jokowi Ajak Menhan Prabowo Tinjau Pulau Terluar

Wacana ini juga disambut oleh Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman mengatakan, terbuka kemungkinan duet Prabowo Subianto dengan Jokowi sebagai capres dan cawapres 2024.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU