> >

Ucapan Istri ke Bripka RR: Anakmu Masih Kecil, Kamu Mau Dianggap Pembunuh atau Apa?

Hukum | 14 September 2022, 11:51 WIB
Adegan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J saat Bripka Ricky Rizal (kanan) berkomunikasi dengan Bharada E di depan rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Rabu (30/8/2022). Ada faktor ucapan istri ke Bripka RR yang bikin ia mau mengaku yang sejujurnya terkait pembunuhan Brigadir J (Sumber: YouTube Polri TV Radio)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal mengaku obrolan dengan istri tentang anak-anaknya berpengaruh dalam dirinya saat menjalani proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar, yang menyebutkan, faktor istri dan cerita tentang anak-anak Bripka RR membuat kliennya sampai menitikkan air mata.

Ia menangis setelah mendengar kalimat yang disampaikan sang istri tentang anak-anaknya yang masih kecil, serta imajinasi nantinya sang bapak akan jadi apa.

Apakah nantinya, bagi sang anak, ia akan dikenal sebagai pembunuh atau apa. 

"Waktu itu disampaikan, 'Kamu harus ingat anak kamu, anak kamu masih kecil-kecil. Apakah kamu mau dianggap suatu saat sebagai pembunuh, atau sebagai apa?," kata Erman Selasa (13/9/2022) dilansir kompas.com.

Sebagai informasi, Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama dengan Bharada E atau Bharada Eliezer, Kuat Maruf, serta pasangan mantan pimpinannya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Erman lantas cerita, Bripka RR menangis dalam obrolan tersebut hingga ia akan terbuka dengan kasus Brigadir J. 

"Itu yang membuatnya sehingga dia menangis. Dia (RR) sampaikan, 'saya akan terbuka dan saya juga sudah mulai terbuka'," sambung Erman.

Pada saat pertemuan itu terjadi, cerita Erman, Bripka RR didampingi anggota tim kuasa hukumnya Zena Dinda Defega yang merupakan anak Erman.

Dalam pertemuan itu, kata Erman, adik RR juga menyampaikan pesan dari ibunya kepada istri sang kakak.

"Ibunya masih hidup, bapaknya mantan Kapolsek sudah almarhum, istrinya tinggal di Tegal," paparnya. 

"(Adiknya) Menyampaikan, 'tolong beri kekuatan mental kepada suami kamu, sampaikan keluarga akan membantu, dan kami tidak punya keyakinan bahwa Ricky Rizal menjadi perencana atau membantu (pembunuhan berencana Brigadir J)'," tambah Erman.

Bripka RR bersama dengan tersangka lain dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Bripka RR Mengaku akan Turunkan Brigadir J di Rest Area Jika Tahu Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan

Sebelumnya seperti diberitakan,  Bripka Ricky Rizal mengaku akan berbuat sesuatu jika dari awal mengetahui Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian pengakuan Bripka Ricky Rizal itu tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega.

Zena menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Padahal, kata Zena, Bripka Ricky mempunyai kesempatan menyelamatkan Brigadir J jika mengetahui rencana itu dari awal ketika berada di Magelang.

"(Bripka Ricky Rizal) tidak mengetahui sama sekali (rencana pembunuhan Brigadir J)," kata Zena.

Baca Juga: Soal Dugaan Ada Pihak Lain yang Tembak Brigadir J, Pengacara: Bripka RR Hanya Melihat Bharada E

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU