> >

Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Briefing Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf di Kantor Provos

Hukum | 14 September 2022, 05:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)

“Dalam skenario (Ferdy Sambo) itu, RR (Bripka Ricky Rizal) disebutkan sembunyi di balik kulkas saat Bharada E dan Yosua tembak-menembak,” ujar Erman.

Baca Juga: Ketika Ketua Komnas HAM Dituduh Terima Uang di Kasus Brigadir J: Saya Tak akan Membantah, untuk Apa?

Erman mengatakan kliennya terpaksa mengikuti skenario kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo karena merasa takut.

"Jadi yang pertama itu (skenario baku tembak). (Bripka Ricky ikuti) bukan (karena diancam), dia takut," tutur Erman Umar.

 

Namun, Erman menambahkan, setelah Bripka Ricky mendapat kunjungan dari keluarganya, ia tidak lagi mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo tersebut.

“Dia berbalik arah itu setelah mungkin dia didatangi keluarga, adik kandung sama istri, agar mereka minta bicara benar. Pada saat itu, dia sudah mulai bicara benar,” ujar Erman.

Baca Juga: Bharada Sadam yang Disanksi Demosi 1 Tahun karena Intimidasi Wartawan Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, dan sopir pribadi Kuat Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Respons Tudingan Komnas HAM soal Ikut Menembak Brigadir J

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU