> >

"Utang" Sang Mantan - AIMAN (5)

Aiman | 21 September 2018, 14:40 WIB

Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono mewawancarai pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, terkait penagihan ribuan aset Kemenpora kepada Roy Suryo. Ia menyatakan, kasus barang-barang investaris kantor/instansi dibawa oleh mantan pejabat banyak terjadi.

Sejumlah kasusnya pun telah mendapat vonis hakim, sehingga ini bukan hal baru. Asep Iwan menyatakan kasus ini adalah penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam pasal 374 KUHP. Ia juga menyatakan pejabat tersebut juga dapat disangka dengan UU Tipikor.

Komisioner BPK Achsanul Qosasi menyatakan jika Roy Suryo membeli barang-barang negara tersebut menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) maka tak jadi masalah jika akhirnya menjadi milik pribadi. Sebaliknya, Iwan menyatakan DOM umumnya hanya dimanfaatkan untuk transportasi, akomodasi dan transportasi, sehingga tak boleh untuk dibelikan inventaris negara seperti kasus Roy Suryo.

Atas kasus ini, Roy Suryo menuding Kemenpora mencemarkan nama baiknya. Namun, Asep yakin Kemenpora tidak berniat fitnah kepada Roy Suryo, karena surat Kemenpora bersifat resmi atas pemeriksaan BPK. Kemenpora hanya menjalankan rekomendasi BPK.

Penulis : edika ipelona Editor : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU