> >

Link Pendaftaran Tamtama Polri 2023 Dibuka, Cek Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan

Sosial | 13 September 2022, 11:47 WIB
Penerimaan Tamtama Polri 2022 Dibuka (Sumber: Twitter/@MinselPolres)

7. Tidak mendukung atau ikut dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

8. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau norma hukum.

9. Membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.

10. Membuat surat pernyataan bermeterai tidak akan mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi.

11. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik itu administrasi atau fakta, terhitung dari pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP/Kartu Keluarga.

12. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat dan sanggup tidak menikah selama pendidikan pembentukan.

13. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.

14. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

15. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

16. Calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).

17. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur dan/atau ranking.

Cara Daftar Tamtama Polri Online 2022

    1.    Membuka situs penerimaan anggota Polri di link penerimaan.polri.go.id.
    2.    Memilih jenis seleksi Tamtama Polri di halaman utama situs.
    3.    Mengisi formulir registrasi dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Dinas Dukcapil, identitas orangtua dan keterangan lain sesuai format.
    4.    Pendaftar wajib memberi data yang benar dan akurat pada formulir registrasi online dan mengecek kembali.
    5.    Setelah mengisi formulir registrasi online, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi berisi username dan password.
    6.    Username dan password digunakan untuk login menuju halaman dashboard pendaftar yang berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan dan nilai setiap tahapan seleksi pendaftar.
    7.    Mengunggah berkas pendaftaran yang dibutuhkan di halaman yang disediakan.
    8.    Pendaftar akan mendapat hasil cetak formulit registrasi online untuk verifikasi di Polres.
    9.    Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tak ada toleransi perpanjangan.

 

Penulis : Dian Septina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU